Pasal 187 ter KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 187 ter KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Pasal 187 ter KUHP

Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

---

Pasal 187 ter KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.