Pasal 187 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 187 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Pasal 187 bis KUHP

  1. Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun;
  2. Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menimbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.

---

Pasal 187 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.