Pasal 159 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 159 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Pasal 159 KUHP

Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 159 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.