Pasal 158 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 158 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Pasal 158 KUHP

Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 158 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.