Pasal 155 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 155 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

  1. Jika kebenaran gugatan atau kebenaran pembelaan atas itu tidak cukup terang, akan tetapi ada juga kebenarannya, dan sekali-kali tidak ada jalan lagi akan menguatkannya dengan upaya keterangan-keterangan yang lain, maka ketua pengadilan negeri dapat karena jabatannya menyuruh salah satu pihak bersumpah, baik oleh karena itu untuk memutuskan perkara itu atau untuk menentukan jumlah uang yang akan diperkenankan.
  2. Dalam hal yang terakhir itu ketua pengadilan negeri menentukan jumlah uang hingga jumlah mana penggugat dapat dipercaya atas sumpahnya.

Penjelasan

Sumpah yaitu suatu alat bukti yang syah dalam pemeriksaan perkara perdata. Sumpah itu dibeda-bedakan dalam sumpah pihak, juga dinamakan sumpah "decisoir" dan sumpah jabatan yang juga disebut sumpah "suppletoir" atau sumpah tambahan.

Sumpah "decisoir" itu dibebankan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Ini dapat terjadi, jikalau sama sekali tidak ada bukti untuk menguatkan gugatan atau untuk membu1 tikan pembelaan yang diajukan terhadap gugatan itu. Keputusan dalam perkara ini tergantung kepada sumpah itu.

Syarat untuk membebankan sumpah itu adalah bahwa sumpah itu mengenai suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang itu sendiri, atau mengenai suatu keadaan yang diketahuinya sedemikian rupa, sehingga ia sanggup memberi keterangan tentang keadaan itu atas sumpah (Lihat pasal 156).

Sumpah "suppletoir" atau sumpah jabatan, yaitu sumpah yang disebutkan dalam pasal 155 ini, yang dinamakan pula sumpah penambah, itu dibebankan oleh hakim kepada salah satu dari ke dua belah pihak, untuk menggantungkan keputusan dalam perkara itu kepada sumpah tersebut, maupun untuk menetapkan besarnya jumlah uang yang akan dikabulkan.

Hakim hanya boleh berbuat demikian kalau kebenaran gugatan itu atau perlawanan terhadap gugatan itu tidak seluruhnya terbukti, tetapi tidak pula tidak terbukti sama sekali, dan tidak ada kemungkinan untuk membuktikannya dengan alat-alat bukti lain, jadi dalam keadaan yang membimbangkan.

Sumpah suppletoir untuk menetapkan besarnya jumlah uang yang akan dikabulkan di atas itu dinamakan juga "sumpah penilaian". Sumpah ini hanya dapat diperintahkan oleh hakim kepada penggugat dan ia dapat memerintahkan sumpah ini hanya kalau tidak ada jalan lain untuk menetapkan harga tuntutan itu dari pada taksasi.

Semua macam sumpah tersebut di atas itu harus diucapkan masing-masing menurut agama atau kepercayaan,yang dipeluk oleh orang yang harus mengucapkan sumpah itu.

Semua itu harus diucapkan sendiri oleh orang itu, kecuali kalau hakim karena alasan-alasan penting yang mengizinkan kepada suatu, pihak, bahwa sumpah itu boleh diucapkan oleh orang yang diberi kuasa khusus untuk itu, kuasa mana harus diberikan dengan akte otentik (akte notaris).

Sumpah itu harus diucapkan di muka pihak lawan, atau kalau ia tidak hadir, ia telah dipanggil dengan semestinya.

---

Pasal 155 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.