Pasal 124 KUHP

Pasal 124 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi, Paragraf 2 Tindakan.

Pasal 124 KUHP Baru

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 124 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 124 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.