Pasal 123 KUHP

Pasal 123 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi, Paragraf 2 Tindakan.

Pasal 123 KUHP Baru

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
a. pengambilalihan Korporasi;
b. penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.

Penjelasan Pasal 123 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 123 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.