Pasal 119 KUHP Buku Kedua - Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 119 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
- barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
- barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
---
Pasal 119 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.