Pasal 113 KUHP Buku Kedua - Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 113 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
—
Pasal 113 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.