Pasal 103 KUHP

Pasal 103 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 2 Tindakan.

Pasal 103 KUHP Baru

  1. Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:
    a. konseling;
    b. rehabilitasi;
    c. pelatihan kerja;
    d. perawatan di lembaga; dan/atau
    e. perbaikan akibat Tindak Pidana.
  2. Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
    a. rehabilitasi;
    b. penyerahan kepada seseorang;
    c. perawatan di lembaga;
    d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
    e. perawatan di rumah sakit jiwa.
  3. Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Penjelasan Pasal 103 KUHP Baru

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “konseling” adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “pelatihan kerja” adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta.

Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” dalam ketentuan ini adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktivitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “seseorang” adalah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Sumber: Pasal 103 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.