Pasal 39 KUHP

Pasal 39 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana, Paragraf 1 Umum.

Pasal 39 KUHP Baru

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan ke kambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.

Penjelasan Pasal 39 KUHP Baru

Dalam ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab.

Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak Pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.

Sumber: Pasal 39 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.