Apa pengertian dan definisi Nasabah Penerima Fasilitas? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
Referensi: Pasal 1 Angka 19 - UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
---
Itulah pengertian dan definisi Nasabah Penerima Fasilitas dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.