Nasabah Penerima Fasilitas - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Nasabah Penerima Fasilitas? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.

Referensi: Pasal 1 Angka 19 - UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

---
Itulah pengertian dan definisi Nasabah Penerima Fasilitas dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.