Mineral - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Mineral? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

Referensi:

---
Itulah pengertian dan definisi Mineral dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.