Apa pengertian dan definisi Mineral? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 2 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
- Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
---
Itulah pengertian dan definisi Mineral dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.