Kontrak Karya (KK) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kontrak Karya (KK)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kontrak Karya (KK) adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Kontrak Karya (KK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.