Jasa Pertambangan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Jasa Pertambangan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 32 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Jasa Pertambangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.