Apa pengertian dan definisi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Referensi: Pasal 1 Angka 12 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
---
Itulah pengertian dan definisi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.