Izin Usaha Pertambangan (IUP) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Izin Usaha Pertambangan (IUP)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.