Apa pengertian dan definisi Izin Usaha Pertambangan (IUP)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 10 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
---
Itulah pengertian dan definisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.