Apa pengertian dan definisi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 16 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
---
Itulah pengertian dan definisi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.