Izin Pertambangan Rakyat (IPR) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Izin Pertambangan Rakyat (IPR)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.