Izin Pengangkutan dan Penjualan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Izin Pengangkutan dan Penjualan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

Referensi: Pasal 1 Angka 15 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Izin Pengangkutan dan Penjualan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.