Eksplorasi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Eksplorasi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Referensi: Pasal 1 Angka 18 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara


Definisi (2): 

Eksplorasi adalah kegiatan teknis ilmiah untuk mencari tahu suatu area, daerah, No suggestions yang sebelumnya tidak diketahui keberadaan akan isinya. Eksplorasi yang ilmiah akan memberikan sumbangan terhadap khazanah ilmu pengetahuan. Eksplorasi tidak hanya dilakukan di suatu daerah, dapat pula di kedalaman laut yang belum pernah dijelajah, ruang angkasa, bahkan wawasan alam pikiran (exploration of the mind).

Referensi: Menurut Koesoemadinata (2000)

---
Itulah pengertian dan definisi Eksplorasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.