Dana Jaminan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Dana Jaminan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Dana Jaminan adalah kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilikuidasi.

Referensi: Pasal 1 Angka 18 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Dana Jaminan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.