Apa pengertian dan definisi Dana Asuransi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi.
Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
---
Itulah pengertian dan definisi Dana Asuransi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.