Dana Asuransi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Dana Asuransi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi.

Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Dana Asuransi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.