Daftar Pencarian Arsip (DPA) - Kamus Hukum

Berikut pengertian dan definisi Daftar Pencarian Arsip (DPA) dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.

Pengertian dan Definisi Daftar Pencarian Arsip (DPA)

Daftar Pencarian Arsip (DPA) adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.

Referensi: Pasal 1 Angka 31 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

---
Itulah pengertian dan definisi Daftar Pencarian Arsip (DPA) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.