Bank Umum Syariah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Bank Umum Syariah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Referensi: Pasal 1 Angka 8 - UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

---
Itulah pengertian dan definisi Bank Umum Syariah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.