Pengertian dan definisi Dictum
Dictum adalah Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok
---
Itulah pengertian dan definisi Dictum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
