Pengertian dan definisi Buruh Migran
Buruh Migran adalah Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Buruh Migran yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.