Buruh Migran

Pengertian dan definisi Buruh Migran

Buruh Migran adalah Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Buruh Migran yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.