Banding

Pengertian dan definisi Banding

Banding adalah Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Banding yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.