Pengertian dan definisi Banding
Banding adalah Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Banding yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.