Pengadilan Tingkat Pertama

Pengertian dan definisi Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan Tingkat Pertama adalah Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Pengadilan Tingkat Pertama yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.