Pengertian dan definisi Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan Tingkat Pertama adalah Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pengadilan Tingkat Pertama yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.