Pengertian dan definisi Saksi Korban
Saksi Korban adalah Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Saksi Korban yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.