Saksi Korban

Pengertian dan definisi Saksi Korban

Saksi Korban adalah Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Saksi Korban yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.