Pengertian dan definisi Delik Dolus
Delik Dolus adalah delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja".
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Delik Dolus yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
