Delik Aduan

Pengertian dan definisi Delik Aduan

Delik Aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban).

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Delik Aduan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.