Apa pengertian dan definisi Pajak Alat Berat? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pajak Alat Berat yang (PAB) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Referensi: Pasal 1 Angka 31 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Alat Berat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.