Pajak Alat Berat - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pajak Alat Berat? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pajak Alat Berat yang (PAB) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Referensi: Pasal 1 Angka 31 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Alat Berat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.