Hakim Ad Hoc

Pengertian dan definisi Hakim Ad Hoc

Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009


Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Referensi: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013

---
Itulah pengertian dan definisi Hakim ad hoc dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.