PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc

PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc

Konsiderans:

  1. bahwa Hakim Ad Hoc adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa hak keuangan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc;

DOWNLOAD

---
PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.