Pasal 213 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 213 KUHP
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
- dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
---
Pasal 213 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.