Pasal 393 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.
Waktu mengadili perkara di hadapan pengadilan negeri maka tidak dapat diperhatikan acara yang lebih atau lain dari pada yang ditentukan dalam reglemen ini.
Ditiadakan oleh Undang-Undang Darurat No. 1/1951.
---
Pasal 393 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.