Pasal 392 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.
- Saksi, yang dipanggil dan datang menghadap pada persidangan, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana, baik di luar itu, berhak mendapat pengganti kerugian untuk ongkos perjalanan dan ongkos-ongkos bermalam menurut tarif yang telah ada atau yang akan ditentukan.
- Hakim dan pegawai polisi pengadilan harus memberitahukan pada saksi-saksi yang datang menghadap padanya, berapa besar pengganti kerugian yang harus mereka terima.
---
Pasal 392 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.