Pasal 156 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
Bahkan jika sekalipun tidak ada keterangan untuk memperkuat gugatan atau lawanan atas gugatan, satu pihak meminta supaya pihak lain disumpah di hadapan hakim, agar membuat keputusan bergantung dari pada itu, asal saja sumpah itu tentang satu perbuatan yang dilakukan oleh orang itu, dari pada sumpahnyalah keputusan itu akan bergantung.
Jika perbuatan itu, satu perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, maka ia, yang tidak mau bersumpah itu, dapat menolak sumpah itu kepada lawannya.
Barang siapa disuruh bersumpah, tetapi ia enggan bersumpah atau. menolak sumpah itu kepada lawannya, ataupun barang siapa menyuruh bersumpah, tetapi sumpah itu ditolak kepadanya dan ia enggan bersumpah, maka ia akan dikalahkan.
Penjelasan Pasal 156 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Sumpah yang disebutkan dalam pasal ini ialah yang biasa disebut "sumpah pihak" atau sumpah "decisoir", juga disebut pula sumpah yang menentukan. Berbeda dengan sumpah yang tersebut dalam pasal 165, yang lazim dinamakan "sumpah jabatan" atau sumpah "suppletoir", disebut pula sumpah "penambah" yang diperintahkan oleh hakim, maka "sumpah pihak" ini dibebankan oleh salah satu pihak kepada lawannya.
Perbedaan yang lain lagi ialah bahwa sumpah pihak ini dapat dibebankan, walaupun tidak ada bukti sama sekali, sedangkan sumpah penambahan hanya dapat dibebankan oleh hakim dalam keadaan perkara "tidak cukup terang, akan tetapi ada juga kebenarannya".
Dengan adanya ketentuan sumpah dalam pasal ini sebenarnya kedua belah pihak yang berperkara diberi kesempatan untuk menarik kembali persengketaannya dari tangan hakim dengan menyerahkan lawannya untuk bersumpah dan menggantungkan penyelesaian perkaranya dari penyumpah itu.
Keputusan hakim yang didasarkan atas sumpah ini sebenarnya sifatnya- agak berlainan dari pada keputusan yang biasa, karena keputusan ini pada hakekatnya adalah penyelesaian
persengketaan secara "bawah tangan" oleh pihak-pihak yang berperkara sendiri. Keputusan hakim itu sifatnya hanya memberi pengesahan kepada penyelesaian bawah tangan itu.
---
Pasal 156 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
