Apa pengertian dan definisi Wali Pemasyarakatan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Wali Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan.
Referensi: Pasal 1 Angka 22 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
---
Itulah pengertian dan definisi Wali Pemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
