Wali Pemasyarakatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Wali Pemasyarakatan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Wali Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan.

Referensi: Pasal 1 Angka 22 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Wali Pemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.