Usaha Reasuransi Syariah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Usaha Reasuransi Syariah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Usaha Reasuransi Syariah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.