Usaha Reasuransi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Usaha Reasuransi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Usaha Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Usaha Reasuransi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.