Usaha Pialang Reasuransi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Usaha Pialang Reasuransi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau ke perantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melalukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.

Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Usaha Pialang Reasuransi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.