Usaha Pialang Asuransi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Usaha Pialang Asuransi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau ke perantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Usaha Pialang Asuransi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.