Usaha Perasuransian - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Usaha Perasuransian? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan ke perantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Usaha Perasuransian dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.